news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang vonis Teddy Minahasa (kiri) dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu (kanan)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com / VIVA/ B.S. Putra

Sama-sama Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Santuy, Sertu Yalpin Tarzun Sampai Menangis Sesenggukan

Perbandingan reaksi Teddy Minahasa dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu, sama-sama divonis hukuman seumur hidup. Rabu (8/9/2023).
Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perbandingan reaksiTeddy Minahasa dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu, sama-sama divonis hukuman seumur hidup.

Nama Teddy Minahasa kembali mencuat ke publik, hal ini seiring atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).

Kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa


Ilustrasi sabu/Irjen Teddy Minahasa. (kolase tvOnenews.com/Antara-Polda Sumatera Barat)

Belum seminggu menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Padahal sejak menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat ia adalah sosok yang keras terhadap perjudian. 

Berawal dari penggerebekan 41,4 kg narkoba, nama Irjen Teddy Minahasa sempat mencuat beberapa bulan lalu pasca prestasinya menangkap narkoba seberat 41,4 kg di wilayah Sumatera Barat. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam penangkapan tersebut, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kg sabu tersebut kepada seorang. 

Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.  

Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy minahasa, yang terseret kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman seumur hidup. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2023).  

"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ungkap Majelis Hakim Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU. 

Teddy Minahasa tampak duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonisnya dibacakan oleh Majelis Hakim, tampak santai dan tidak memperlihatkan ekspresi bersalah atau menyesal.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral