Makdir Ismail.
Sumber :
  • Viva.co.id

Soal Klarifikasi Uang 27 Miliar ke Kejagung, Maqdir Ismail Minta Ditunda Kamis Pekan Ini

Senin, 10 Juli 2023 - 11:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Maqdir Ismail, Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, mengaku berhalangan menghadiri klarifikasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait duit Rp27 miliar.

"Hari ini saya kirim surat minfa penundaan, karena ada sidang putusan praperadilan," kata Maqdir seusai dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

Maqdir menjelaskan akan siap menghadiri klarifikasi terkait duit Rp27 miliar yang diduga terkait korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022.

Maqdir memastikan akan hadir ke Kejagung untuk memberikan keterangan resmi yang dibutuhkan penyidik pada pekan ini.

               Irwan Hermawan Tersangka Korupsi BTS Bakti 4G di Kominfo

"Saya berencana untuk datang, Kamis (13/7/2023)," jelasnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail, Senin (10/7/2023).

Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan kapasitas Maqdir sebagai pengacara terdakwa Irwan Hermawan.

Adapun, Irwan Hermawan ialah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Rencananya pukul 09.00 WIB," kata Ketut, Jumat (7/7/2023) lalu.

Sebelumnya, polemik soal uang 27 miliar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima uang Rp27 miliar yang diklaim diterima terdakwa Irwan Hermawan dari pihak swasta kasus korupsi BTS 4G Bakti di Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan belum ada pihak mana pun yang mengembalikan uang terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Belum ada," terang Ketut seusai dihubungi, Rabu (5/7/2023).  

                    Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana

Menurut Ketut, pihaknya akan segera menginformasikan bila ada pihak yang mengembalikan duit yang diduga hasil tindak pidana korupsi.  

Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku pihaknya mendapat sejumlah uang sebanyak Rp27 miliar dalam pecahan mata uang asing.  

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," kata Maqdir di Pegadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).  

Maqdir menyebutkan terdapat pihak swasta yang sengaja datang ke kantornya untuk mengembalikan duit tersebut.  Namun, dia enggan merinci pihak swasta yang dimaksud tersebut, yang disebutkan sebagai yang mengenal Irwan Hermawan.

"Pihak swasta yang merasa miris Irwan Hermawan didakwa terima uang hasil pencucian uang, padahal ia diminta oleh sahabatnya," jelasnya.

Selain itu, Maqdir mengaku akan segera mengembalikan duit yang diterima pihaknya dari pihak swasta yang diwakilkan seorang pengacara.   Menurutnya, duit Rp27 miliar dalam bentuk tunai itu akan diserahkan ke Kejagung.  (lpk/mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral