news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung Ekseskusi Lahan Seluasi 130.746 M2 Milik Benny Tjokrosaputro di Bogor.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

Kejagung Titipkan Aset 11 Bidang Tanah Seluas 130.746 M2 Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang

Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyerahan dan penandatangan berita penitipan aset berupa 11 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro.
Sabtu, 24 Juni 2023 - 18:04 WIB
Reporter:
Editor :

Bogor, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyerahan dan penandatangan berita penitipan aset berupa 11 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro kepada Camat Parung Panjang, Jumat (23/6/2023).

Adapun aset 11 bidang tanah milik Benny Tjokro seluas 130.746 m2 kepada Camat Parung Panjang, yaitu:

  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2.
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 71.800 M2.
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 15.890 M2.
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 4.695 M2.
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 270 M2.
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 642 M2.
  • 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.805 M2

Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan).

Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1). (ade)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral