Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus telah menyita sedikitnya 42 bidang tanah yang berada di Solo dan Sukoharjo buntut perkara Jiwasraya.
Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyerahan dan penandatangan berita penitipan aset berupa 11 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro.