- Antara
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Arsul Sani: Penghinaan ke DPR dan Presiden
“Kita harus hormati independensi dan kemandiriannya, tapi tentu dalam negara demokrasi, dalam hubungan ketatanegaraan tetap kita ini lembaga negara yang lain, masyarakat sipil, itu juga boleh mengkritisi MK,” jelas Wakil Ketua Umum PPP.
“Nanti dalam rapat konsultasi tentu ya DPR akan menyampaikan pendapat DPR terhadap utusan MK yang inkonsisten itu,” tambah Wakil Ketua MPR.
Di sisi lain, Arsul menghormati keputusan MK yang mengabulkan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.