- Istimewa
Kemarin Doyan Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Kini Kadinkes Lampung Reihana Tenteng Tas Charles & Keith ke KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana pada Senin (8/5/2023).
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebut, Reihana bakal diklarifikasi terkait LHKPN (Laporan Harta Penyelenggara Negara) miliknya.
"Benar, KPK mengundang Kadinkes Provinsi Lampung terkait permintaan klarifikasi LHKPN, besok (tanggal 8 Mei 2023) bertempat di Gedung KPK," kata Ipi pada Minggu (7/5/2023) malam kemarin.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN Reihana sebagai "outliers" atau tidak wajar.
Ketidakwajaran yang dimaksud adalah nilai yang dilaporkan di LHKPN-nya terlalu kecil dan hampir tidak berubah dalam lima tahun terakhir.
Nama Reihana menjadi sorotan publik setelah warganet dan sejumlah akun media sosial menyoroti soal gaya hidup mewahnya dan soal dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun.
Reihana memasuki ruang pemeriksaan pukul 08.57 WIB dan baru keluar pukul 12.30 WIB. Saat di ruang tamu, perempuan dengan jilbab khas ini, terlihat membaca majalah edisi 2013, yang menutupi wajahnya.
Sambil menunggu jadwal pemeriksaan, Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana membaca majalah Venue Edisi Desember 2013, yang sengaja dibawanya sekaligus menutupi wajahnya. Dalam balutan stelan putih, sambil menjinjing tas Charles & Keith berwarna putih. Reihana terus menutupi wajahnya.
Usai diklarifikasi, Reihana memilih untuk irit bicara.
"Silakan tanya ke KPK," ujar Reihana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Reihana tidak berkomentar saat ditanya soal tudingan gaya hidup mewah yang dialamatkan warganet terhadap dirinya.
Nama Reihana menjadi sorotan publik setelah warganet dan sejumlah akun media sosial menyoroti soal gaya hidup mewahnya dan soal dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun. (ant/ebs)