news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Foto - Ibunda Ken Admiral, Elvi Indi (kiri). Tangkapan layar penganiayaan terhadap Ken Admiral (kanan).
Sumber :
  • tim tvonenews

Bukannya Berdamai Atau Minta Maaf, Achiruddin Hasibuan Malah Melakukan Ini ke Keluarga Ken Admiral

Menurut penuturan Ibunda Ken Admiral, Elvi Indi, bukannya berdamai dan minta maaf, AKBP Achiruddin Hasibuan malah meluapkan emosinya ke keluarga Ken Admiral.
Rabu, 26 April 2023 - 19:01 WIB
Reporter:
Editor :

"Sesudah itu, kami berharap dari Polrestabes, mungkin di Polrestabes lama ya, sampai akhirnya kami bermohon melapor ke Polda Sumut. Terus terang di Polda hanya 15 hari, Alhamdullilah, ini luar biasa loh. Karena bapak liat sendiri videonya kan pak, kek manalah dipijaknya anak saya, kalaulah itu anjing pak gigit kita, sudah ampun-ampun pasti itu ditolong loh pak," kata Elvi sambil menangis.

"Untung anak saya gak meninggal pak," ucapnya sambil menangis histeris.

Proses Hukum Berjalan

Atas penganiayaan yang menimpa Ken Admiral tersebut, korban telah melaporkan ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Pada Selasa (25/4/2023), AH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

(Polda Sumut gelar keterangan pers kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Sumber: tim tvonenews.com)

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh Aditya Hasibuan dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Polda Sumut juga akan menangkap Aditya Hasibuan berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Kronologis Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan terhadap Ken Admiral terjadi saat korban menyambangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, untuk meminta ganti rugi

Ken Admiral meminta ganti rugi spion mobil mini cooper-nya yang telah dirusak anak AKBP Achiruddin Hasibuan. 

(Tangkapan layar - Viral di media sosial kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Sumber: twitter@mazzini_gsp)

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:56
01:10
03:09
07:03
04:50

Viral