

Sumber :
- Antara
Ribuan Perusahaan Ketahuan Belum Berikan THR kepada Karyawan, Begini Kata Kemnaker
Hingga 20 April 2023 ada 2.219 aduan terkait Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan perusahaan. Aduan tersebut diterima Kemnaker melalui Posko THR Kemnaker.
Jumat, 21 April 2023 - 19:38 WIB
Kemudian Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," tandasnya.(ant/muu)