Astaga! BEI Denda 78 Emiten Masing - Masing Rp150 Juta, Ternyata Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2024
- Antara
Jakarta, tvonenews.com - Tingkat kepatuhan emiten untuk memenuhi kewajibannya ternyata masih tergolong rendah. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat puluhan lebih emiten yang ternyata belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan 2024.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan masih rendahnya tingkat kesadaran emiten untuk memenuhi kewajibannya.
Dia mengungkapkan, sesuai aturan bursa, seharusnya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 adalah pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025. Namun, hingga 30 Mei 2025 setelah diberi Peringatan Tertulis II, masih terdapat puluhan perusahaan dan efek tercatat yang belum memenuhi kewajibannya.
Untuk perusahan - perusahaan yang belum menyampaikan dan/atau belum membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan, BEI telah menjatuhk sanksi terhadap 82 perusahaan dan efek, termasuk 78 perusahaan yang terkena sanksi berupa denda.
"Sebanyak 78 Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan dan/atau belum membayar denda keterlambatan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 Juta," jelas Teuku Fahmi Ariandar.
Selain 78 Perusahaan yang terkena sanksi denda, BEI juga mengenakan Peringatan Tertulis III kepada 3 perusahaan tercatat di Akselerasi yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024. Selanjutnya, Peringatan Tertulis III juga diberikan kepada satu efek ETF yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang sama.
Tertib Lapor
Lebih lanjut dijelaskan, kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 berlaku untuk 1.007 perusahaan dan efek tercatat di BEI. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat 7 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku.
Selain itu, kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 juga tidak wajib bagi 7 Perusahaan Tercatat dan Efek yang ditetapkan BEI, serta 1 Perusahaan Tercatat yang berbeda batas penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024.
Dari 992 Perusahaan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024, BEI mencatat sebanyak 910 Perusahaan Tercatat dan Efek telah menyampaikan laporannya. (hsb)
Load more