- Antara-M. Risyal Hidayat
Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK mengkonfirmasi hal itu.
"Jadi pada Senin kemarin (10/4/2023) telah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).
Ali menyebut Rafael Alun diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," jelasnya.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun.
Rafael Alun ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Rafael Alun diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/nsi)