- Antara/Reno Esnir
KPK Periksa Sembilan Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Jakarta, tvOnenews.com - KPK periksa sembilan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Markas Polda Papua di Jalan Sam Ratulangi Jayapura.
Para saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah AY selaku pokja pekerjaan talud sekitar venue sofbol dan bisbol Uncen tahun 2020, GC selaku pokja penataan lingkungan venue menembak luar ruangan AURI tahun 2020 dan HW selaku pokja pembangunan pengaman pantai Holtekamp tahun 2021.
Kemudian, mantan General Superintendent PT Tabi Bangun Papua ARH, YW (anak buah Piton PT Melonesia yang beralamat di Jalan Baru Usir Jirenox Kampung Purleme Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan), TE (adik Piton Enumbi), FM (PT Cendrawasih MAS), DH (swasta) dan DW (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua).
Selain memeriksa sembilan saksi, penyidik KPK juga memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Saksi yang diperiksa antara lain TM yang berprofesi sebagai pedagang, RB (wiraswasta), MS (Kadis PU Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2015-2021), DU (PNS di Dinas Sosial Mamberamo Tengah), SS (PNS di Dinas PU Mamberamo Tengah) dan YMM (PNS).
"Semua saksi itu diperiksa penyidik KPK di Jayapura,” pungkasnya. (ant/nsi)