- Istimewa
Alhamdulilah! David Ozora Mampu Berdiri Selama 20 Menit, Terungkap karena Hal Ini
"Hakim tunggal yang menangani terdakwa anak AG itu ialah Saut Maruli Tua Pasaribu, rencananya tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyaearag diversi yang pertama," imbuhnya
Penunjukan hakim tunggal, lanjutnya, telah sesuai dengan tahapan diversi sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradila Pidana Anak.
Sementara itu, untuk berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan polisi ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini berkas perkara tersebut saat ini tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3/2023). (lpk/ito/mii).
Simak artikel penting dan menarik lainnya di Google News