- Istimewa
Alhamdulilah! David Ozora Mampu Berdiri Selama 20 Menit, Terungkap karena Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Lebih dari satu bulan kesehatan David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat Dirjen Pajak, semakin menunjukan peningkatan yang signifikan. Perlahan tapi pasti, kini anak dari pengurus pusat GP Anshor, Jonathan Latumahina, mulai bisa menunjukan kemapuan untuk berdiri dengan kakinya setelah hampir 33 hari ia hanya terbaring di atas tempat tidur ruang ICU.
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David Ozora sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata Rustam Hatala, paman David Ozora kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Meski kesadaranya masih belum pulih sepenuhnya, karena hingga saat ini David Ozora belum bisa mengingat orang-orang disekitarnya, terutama kedua orang tuanya, David terus dilatih untuk duduk dan berdiri.
"Dia tidak menggunakan sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit," Kata Rustam Hattala.
Menurut paman David, Rustam Hatala, untuk terus melatih kekuatan otot kaki dan gerak tubuhnya, David terus menjalani fisioterapi. Tak hanya itu, setiap pagi dan sore pun David dilatih untuk menggerakan tangan.
Kondisi yang saat ini dialami David, lantaran cidera otak yang dialaminya usai dihajar secara membabi buta oleh Mario Dandy Satrio, yang kini telah menjadi tersangka.
Sementara, terkait permintaan maaf yang diminta pelaku penganiayaan, Mario Dandi satriyo CS, hingga saat ini belum bisa diberikan oleh pihak keluarga, karena khawatir dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Iya itu lebih ke mungkin dijadikan alasan memanfaatkan," katanya.
Seiring peningkatan kesadaran David Ozora, penegakan hukum terhadap para pelaku penganiayaan juga mulai dilakukan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara terdakwa anak berkonflik dengan hukum AG, yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Perkara pidana atas nama terdakwa Anak AG telah dilimpahkan Kejari Jaksel ke PN Jaksel pada hari (Jumat) kemarin," kata Djuyamto.
Bahkan, hakim tunggal dalam sidang perdana terdakwa anak AG, yang rencanany akan digelar pada Rabu (29/3/2023)pun telah itunjuk ditunjuk
"Hakim tunggal yang menangani terdakwa anak AG itu ialah Saut Maruli Tua Pasaribu, rencananya tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyaearag diversi yang pertama," imbuhnya
Penunjukan hakim tunggal, lanjutnya, telah sesuai dengan tahapan diversi sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradila Pidana Anak.
Sementara itu, untuk berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan polisi ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini berkas perkara tersebut saat ini tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3/2023). (lpk/ito/mii).
Simak artikel penting dan menarik lainnya di Google News