- Julio Trisaputra/tvOnennews.com / Twitter @seeksixsuck
Soal Kejati Tawarkan Keluarga David Ozora berdamai dengan Mario Dandy, Begini Reaksi Keras Jonathan Latumahina
Jakarta, tvOnenews.com - Ramai soal adanya tawaran damai dari Kejati DKI Jakarta kepada David Ozora dengan Mario Dandy, langsung mendapat reaksi berbagai pihak. Terutama Ayah David Ozora, Minggu (19/3/2023).
Beberapa waktu belakangan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI menjadi sorotan publik atas pernyataannya, yang mengatakan bahwa adanya peluang Restorative Justice atau RJ dalam penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bereaksi keras terkait tawaran Kepala Kejaksaan atau Kajati DKI Jakarta, Reda Manhovani soal langkah hukum Restorative Justice dalam perkara penganiayaan berat.
David Ozora saat mendapat perawatan intensif di rumah sakit Mayapada.
Jonathan langsung merespons cepat soal tawaran Kajati DKI Jakarta terkait penganiyaan berat terhadap anaknya, yang menyebabkan David masih terbaring lemah di Ruang ICU.
Dengan tegas dan keras Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menolak perdamaian Mario Dandy Satriyo.
Bahkan, Jonathan Latumahina lebih memilih berperang daripada harus berdamai dengan orang yang telah menganiaya anaknya secara brutal hingga koma.
Petinggi GP Ansor ini lebih suka berperang daripada berdamai dengan orang-orang yang menganiaya anak kesayangannya.
"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan. "Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.
Anggota DPR buka suara soal Kejati DKI tawarkan damai dalam kasus Mario Dandy
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso menanggapo terkait tawaran damai dari Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus penganiyaan David Ozora.
Santoso mengatakan bahwa pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta itu harus bisa dipastikan apakah murni dari pendapat pribadi atau ada pihak yang menitipkan.
"Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku," jelas dia saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Adapun dia menjelaskan penanganan kasus pidana melalui restorative justice ini diperlukan syarat yang sudah ditetapkan oleh Jaksa Agung.