news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Rabu (15/02/2023) pukul 11:01 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ronny Talapessy: Tuhan Mengabulkan Doa Orang Kecil!

Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menangis haru seusai putusan atau vonis 1 tahun 6 bulan dari majelis hakim kepada kliennya
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menangis haru seusai putusan atau vonis 1 tahun 6 bulan dari majelis hakim kepada kliennya.

Dengan suara lantang dan raut wajah sehabis menangis, Ronny menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan doa dari semua pihak.

"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," kata Ronny sesuai persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengatakan Bharada E menyampaikan terima kasih atas dukungan luar biasa dari publik terhadapnya.

Dia mengaku tidak bisa langsung menemui Bharada E karena situasi yang ricuh.

"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," jelasnya.

Sementara itu, Ronny meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.

"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," imbuhnya.

Seperti diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Richard secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati.

Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Kemarin, Selasa (14/2/2023), terdakwa Kuat Ma'ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun. Lalu, Ricky Rizal telah dinyatakan bersalah dan divonis 13 tahun penjara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral