- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jaksa Perkara Ferdy Sambo Mulai "Tumbang", Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan
"(Tanggal 8 dan 9 Juli) belum ada maksud untuk mengamankan karena saya pikir itu tidak menyorot korban (Yosua) pada saat itu," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Sambo menjelaskan bahwa itu menjadi alasannya untuk memerintahkan anak buahnya mengecek CCTV tersebut.
Namun, setelah CCTV Duren Tiga menunjukkan adanya Yosua, Sambo mengaku baru memerintahkan mengamankan.
"Saya natural saja memerintahkan mereka untuk mengecek, saya terlalu PD bahwa CCTV itu tidak menyorot korban ketika saya masuk," jelasnya.
Selain itu, Sambo menekankan dirinya memberi perintah kepada bawahannya untuk mengecek CCTV sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Dia beralasan ingin mengetahui isi CCTV itu sebelum diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perintah saya waktu itu cek dan amankan," tegasnya.
Ferdy Sambo saat Jalani Sidang PN Jaksel (tim tvOnenews)
Polisi Menyangkakan Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP