Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Sumber :
  • Antara

KPK Dalami Arahan dan Kebijakan Rektor Unila Nonaktif saat Seleksi Mahasiswa Baru

Senin, 19 September 2022 - 10:32 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan dan kebijakan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) saat menyeleksi mahasiswa baru dengan memeriksa 10 saksi.

"Melalui 10 saksi, tim penyidik masih mendalami beberapa hal terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 di antaranya mengenai adanya arahan dan kebijakan tersangka KRM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Ali memaparkan tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui orang-orang kepercayaannya dan susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.

10 Saksi tersebut terdiri dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida serta Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.

Lalu, panitia seleksi mahasiswa baru bidang pengelolaan Hendri Susanto, pegawai honorer Fajar Pamukti Putra, dokter Ruskandi, perawat Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini dan pihak swasta Antonius Feri.

Pada Minggu (21/8/2022) lalu, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Empat tersangka itu antara lain Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pemberi suap dari pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KRM memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila, KPK menduga KRM terlibat langsung dalam menentukan kelulusan.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Besaran uang itu bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral