- ANTARA
Berhasil Tutup 2,4 Juta Konten Judi Online, Akademisi Apresiasi Langkah Tegas Komdigi
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas praktik judi online di Indonesia mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Dosen Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, menilai tindakan masif pemblokiran jutaan situs dan konten bermuatan judi online mencerminkan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
Komdigi mencatat telah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten terkait judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan situs aktif yang secara masif menyebarkan tautan dan promosi judi daring.
Selain itu, Komdigi juga menyerahkan 23.604 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri lebih lanjut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers bersama PPATK di Jakarta Pusat pada Kamis (6/11/2025), mengungkapkan bahwa total situs dan konten judi online yang telah ditutup mencapai 2.458.934, dengan lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan situs aktif.
Menurut Dr. Iswadi, langkah tersebut menunjukkan sinergi nyata antarlembaga negara dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks.
Ia menegaskan, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.
Langkah Komdigi, kata Iswadi, tidak hanya menutup situs-situs judi online, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan jaringan yang mencoba memanfaatkan ruang digital untuk aktivitas ilegal.
“Ini merupakan contoh nyata kebijakan digital yang dijalankan secara strategis dan terukur,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan Komdigi menutup jutaan situs dalam waktu singkat menjadi bukti meningkatnya kapasitas teknologi dan efektivitas koordinasi lintas sektor pemerintah.
Lebih jauh, Iswadi menilai judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat karena dapat memperburuk kerentanan ekonomi keluarga serta memicu tindak kriminalitas.
“Pemberantasan judi online bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk melindungi generasi muda dari dampak destruktif ruang digital,” tambahnya.