news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapal Sitaan Dugaan Kasus TPPU di Bareskrim Polri Diduga Digunakan Terlapor untuk Cari Cuan Sepihak.
Sumber :
  • Istimewa

Kapal Sitaan Dugaan Kasus TPPU di Bareskrim Polri Diduga Digunakan Terlapor untuk Cari Cuan Sepihak

Sebuah kapal bernama Gets 1 aset dari PT GETS tidak disita oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan perkara tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang dan/atau Pengelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Minggu, 7 September 2025 - 02:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah kapal bernama Gets 1 aset dari PT GETS tidak disita oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang dan/atau Pengelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapal tersebut diduga masih dikuasai oleh seseorang untuk kepentingan pribadi. 

Hal ini pun menjadi tanda tanya besar bagi Tedy Agustiansjah selaku korban.

Menurut Tedy, barang bukti kapal tersebut seharusnya disita oleh Subdit 3 Dittipideksus Barekrim Polri pada 11 April 2023.

Hal ini sesuai Nomor LP/B/48/11/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2023 dan laporan-laporan polisi lainnya yang berada di Subdit III Bareskrim Polri terkait adanya dugaan aliran dana ke PT. GETS.

"Di mana taring Kejati melihat barang sitaan bisa dipergunakan individu dan hasilnya dipakai untuk kepentingan orang yang bukan nasabah," kata Tedy, Sabtu (6/9/2025).

Tedy mempertanyakan hal ini kepada Bareskrim Polri dan Kejati DKI karena barang bukti tak boleh digunakan untuk kepentingan dan mencari keuntungan pribadi.

Ia pun meminta kepada PT Timah untuk segera mencabut izin tambang kapal Gets.

"Kami meminta kepada Direktur PT Timah Restu Widiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya untuk segera menyita barang bukti tersebut," tegas Tedy.

Pengusaha asal Jakarta itu sudah bersurat ke instansi yang disebutkannya agar segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum yang berkeadilan bagi para korban.

"Dan izin menambang dijual ke pihak tertentu untuk menarik keuntungan. Saya Tedy Agustiansjah merasa keberatan karena barang bukti dipakai oleh Samuel Then untuk menambang," ungkapnya.

Tedy menambahkan, keuntungan dari penambangan yang dilakukan kapal tersebut tidak diberikan kepada para nasabah ataupun dirinya.

"Ini sudah jelas kapal itu adalah barang sitaan dari Bareskrim Polri," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dam Khusus (Tipideksus) Subdit 3 Bareskrim Polri menyita sebuah kapal bernama Gets 1 aset dari PT GETS pada 11 April 2023 lalu.

Penyitaan barang bukti tersebut sehubungan dengan adanya dugaan perkara tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang dan/atau Pengelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral