- Antara
DPR Perlu Evaluasi Menyeluruh Sistem Ketatanegaraan Pasca 27 Tahun Reformasi
tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikannya dalam menanggapi dinamika politik dan tuntutan perubahan yang terus berkembang di masyarakat pasca 27 tahun reformasi.
“Ini waktu yang sangat tepat untuk memulai diskusi serius tentang amandemen konstitusi. Kita tidak bisa terus menunda,” kata Doli, Minggu (3/8/2025).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini. Ia juga menekankan pentingnya memantapkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu hal yang turut disoroti Doli adalah melemahnya otonomi daerah akibat sentralisasi kewenangan pemerintah pusat yang semakin meluas. “Banyak kepala daerah merasa kewenangan mereka secara perlahan tapi pasti ditarik kembali ke pusat. Padahal, secara normatif, otonomi daerah seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan,” tegasnya.
Salah satu hal yang turut disoroti Doli adalah aspek ekonomi. Doli menilai masih banyak persoalan mendasar yang perlu dibenahi. Kesenjangan antara kelompok kaya dan masyarakat bawah masih sangat nyata.
Menurut pimpinan Badan Legislasi DPR ini, masalah keadilan ekonomi tidak cukup diatasi dengan kebijakan teknis semata. Diperlukan perubahan sistemik yang juga bisa diakomodasi melalui reformasi konstitusi jika diperlukan.
“Kita bicara tentang pendapatan triliunan, tapi masih banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ini menjadi tugas besar kita bersama,” katanya.
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI (FOKO), Bambang Darmono, menambahkan, saat ini sedang terjadi stagnasi kemajuan bangsa pascareformasi.
Menurut Bambang, kondisi saat ini menjadi sinyal penting bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. Ia menilai, salah satu langkah yang harus dipertimbangkan adalah revisi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, apabila terbukti tidak lagi sesuai dengan tantangan zaman.
"Ini bukan soal menolak reformasi, tapi soal keberanian melihat kenyataan. Kalau sistem ketatanegaraan kita terbukti tidak efektif membawa kemajuan, maka sudah saatnya dievaluasi secara serius, termasuk kemungkinan revisi UUD 1945," kata Bambang.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan besar tidak akan terjadi jika para pemimpin nasional hanya terpaku menjaga status quo. Dibutuhkan keberanian politik untuk mengambil langkah strategis demi masa depan bangsa yang lebih baik.