

- IST
Kompol Ramli Sembiring Adukan Kapolri dan Kapolda Sumut, Pengamat Curiga Ada Kekuatan Di Belakangnya
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring menuding adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menjerat Ramli dan mengajukan gugatan atas proses penahanan yang dinilai melanggar prosedur.
Irwansyah Nasution, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Kompol Ramli penuh dengan kejanggalan, terutama terkait masa penahanan yang melebihi batas aturan.
“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara benar dan adil. Namun, jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, maka ada dugaan pelanggaran hukum formil di sana,” ujar Irwansyah dalam keterangannya kepada media, Selasa (11/3).
Ketua Umum Forum Masyarakat Untuk Keadilan Bangsa, Ronaldo Dermawan, merespons tuntutan Komisaris Polisi Ramli Sembiring yang melakukan gerakan perlawanan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Divisi Propam, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan melaporkan kepada Kompolnas, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI.
Menurut Aldo, kejadian ini janganlah dilihat sebagai kejadian tanpa rangkaian, publik dan masyarakat harus cerdas dengan mencerna bagaimana runtutan ini terjadi,
Aldo mengatakan, publik harus ingat bahwa ini berawal dari pelanggaran hukum luar biasa yang dilakukan oleh Ramli Sembiring yang saat itu menjabat sebagai PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum POLDA Sumatera Utara bersama dua anggotanya, yaitu Bayu dan IPDA BS dimana ia melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah di Nias, Sunatera Utara. Tindakan pemerasan ini diduga kuat berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 176 Miliyar.
Kemudian, dengan landasan pemeriksaan PROPAM, Ramli Sembiring dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).