news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPKH berharap pemerintah dan DPR bisa segera merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji..
Sumber :
  • Istimewa

Dorong Revisi Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH: Dengan Penguatan Regulasi, Pengelolaan Dana Haji Lebih Aman

Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) berharap pemerintah dan DPR bisa segera merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selasa, 11 Maret 2025 - 22:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) berharap pemerintah dan DPR bisa segera merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial untuk dilakukan demi menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji yang bermanfaat bagi umat.

"Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia," kata Fadlul dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/2).

Sementara, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan menambahkan bahwa revisi undang-undang itu diperlukan agar pihaknya dapat mengalokasikan "dana cadangan", misalnya dari Dana Abadi Umat, yang kini dana kelolaannya telah mencapai Rp3,86 triliun.

BPKH pun menghadirkan inovasi rekening virtual sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean.

Total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp800 miliar pada 2018, kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

"Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu," ujar Indra.

Keuangan Syariah sebagai Solusi Bangsa

BPKH juga telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu lewat tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 menjadi 6,9 persen di akhir 2024.

Selain itu, BPKH mengelola Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp3,86 triliun yang bisa dijadikan modal/ekuitas/saham dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. 

Hal itu menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara. (dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral