- Antara
Danantara Resmi Dibentuk, Begini Pandangan dari Sisi Hukum
Hal menarik selanjutnya menurut Giovanni ialah adanya kekhawatiran sebagian besar masyarakat bahwa BUMN-BUMN yang sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN.
Akan tetapi hal itu sudah diantisipasi dalam RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur dalam definisi BUMN yang tidak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki Negara namun dapat tetap berstatus BUMN jika Negara masih memiliki hak istimewa dalam BUMN tersebut.
“Sebagaimana diketahui ada permasalahan klasik terkait pengelolaan saham, keuangan dan aset BUMN dikaitkan dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yang menurut saya tidak akan semudah itu terselesaikan dengan adanya RUU BUMN 2025 ini,” ungkap Giovanni.
Giovanni mencatat ada beberapa antisipasi yang dilakukan RUU BUMN 2025 agar Danantara lebih leluasa dalam melakukan pengelolaannya dan tidak dihantui oleh ketentuan-ketentuan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
“Di antaranya menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang merupakan kewenangan Danantara bersama Menteri BUMN. Lalu keuntungan atau kerugian Danantara dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri,” ulas Giovanni.
“Selanjutnya, walaupun sebagai balancing, juga diatur bahwa BPK tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. Namun perlindungan bagi Danantara diperkuat lagi dengan adanya ketentuan bahwa Menteri BUMN, organ dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan telah melakukan prinsip-prinsip Business Judgment Rule,” pungkas Giovanni.