news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mendagri Tito Karnavian.
Sumber :
  • Antara

Mendagri: Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari 2025

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto sudah memilih tanggal untuk pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024.
Senin, 3 Februari 2025 - 18:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto sudah memilih tanggal untuk pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, dia mengatakan sudah memberikan tiga pilihan tanggal kepada Prabowo untuk pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa.

“Dari situ kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 (Februari) dan saya melapor kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” kata Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Namun, kata Tito, lokasi pelantikan masih dibicarakan oleh pemerintah pusat. Semula, pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Meski demikian, dia menekankan lokasi pelantikan tetap dilakukan di Jakarta sebagai ibu kota negara.

“Jadi dengan demikian kami tegaskan bahwa pelantikan sesuai undang-undang itu adalah di ibu kota negara berarti di Jakarta,” ujarnya.

“Dan dilaksanakan serempak oleh bapak presiden untuk para gubernur, bupati, walikota yang non sengketa 296 (orang). Ditambah dengan yang dismissal, kitq tidak tahu berapa jumlahnya, itu digabung hanya satu kali,” sambung Tito.

Sebelumnya, Komisi II bersama pemerintah telah menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih 2024 yang tidak digugat ke MK digelar pada 6 Februari 2025. Pelantikan digelar secara serentak dan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 22 Januari 2025. (saa/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral