Ilustrasi pengeroyokan..
Sumber :
  • Antara

Kasus Pengeroyokan Mandek 6 Bulan di Polres Jakut, Korban: Apa Tunggu Viral Baru Diproses?

Kamis, 19 Desember 2024 - 23:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korban pengeroyokan, Shogi Nur Fuadi, mengkritik kinerja Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Jatanras yang dinilai lamban menangani kasus yang dialaminya. Kasus ini telah dilaporkan sejak 10 Juni 2024, namun hingga kini, belum ada kejelasan penanganan.

"Profesionalisme penyidik Polres Jakarta Utara patut dipertanyakan. Kasus ini dilaporkan 6 bulan lalu, namun belum ada perkembangan berarti. Apakah harus viral dulu, baru ditangani?" ujar kuasa hukum Shogi, Yohanes Blasius Doy atau Yon, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Yon menyebut kasus pengeroyokan ini seharusnya dapat segera ditindaklanjuti tanpa perlu menunggu selama 6 bulan, karena alat bukti telah lengkap, seperti keterangan saksi, hasil visum, dan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dengan jelas. Namun, hingga saat ini belum ada gelar perkara, penetapan tersangka, ataupun penyidikan lebih lanjut.

Yon mengaku aneh dengan kinerja penyidik di Polres Jakarta Utara dalam mengusut kasus  yang sudah jelas alat buktinya. Bahkan, kata Yon, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah  alat bukti yang memenuhi syarat sesuai Pasal 184 KUHP ke unit Jatanras, yakni saksi yang  sudah diperiksa lebih dari 2 orang, bukti petunjuk CCTV yang secara jelas menunjukkan wajah pelaku dan visum et repertum.

"Terduga pelaku, yakni terduga oknum pengacara berinisial MAK dan terduga debt collector berinisial GS, masih bebas berkeliaran. Alamat dan nomor telepon mereka pun diketahui, jadi tidak sulit bagi penyidik untuk bertindak," tegas Yon.

Yon mendesak Kapolres Jakarta Utara, Kasat Reskrim, dan Kanit Jatanras untuk segera  memproses kasus ini. Menurutnya, penundaan selama 6 bulan dengan alat bukti yang jelas  adalah bentuk kelalaian.

"Kami meminta kasus pengeroyokan terhadap Shogi Nur Fuadi segera diusut tuntas. Jangan  sampai keadilan hanya hadir setelah viral (#NoViralNoJustice). Jika tidak ada keseriusan, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya," imbuh Yon.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
Viral