Lamongan, tvOnenews.com - Dua pelaku pengeroyokan dan pembacokan, di Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (10/12).
Penangkapan tersebut bermula ketika May (17) warga Desa Sidogembul, menjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh TNA pada November lalu, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Polisi langsung mengamankan TNA (18) yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap MAY (17). Usai menangkap TNA polisi kembali berhasil mengamankan MY (18) di rumah pelaku pada Senin sore (25/11).
Pelaku kedua diamankan, setelah petugas berhasil mengamankan TNA beserta barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan membacok korban. Celurit tersebut disimpan di tumpukan batu bata putih yang tertutup terpal disamping rumah pelaku TNA.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan di rumah pelaku MY.
"Penangkapan dilakukan pada saat kanit reskrim bersama anggota melaksanakan patroli dan menerima informasi bahwa pelaku pembacokan di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi saat ini berada di rumahnya,” kata Ipda Hamzaid.
Kemudian atas informasi tersebut petugas kemudian mendatangi rumah pelaku, namun rumah dalam keadaan terkunci rapat dan tidak ada orang sama sekali.
Load more