Ketua DPRD Kotim, Rimbun, beserta unsur pimpinan, menyerahkan dokumen APBD Perubahan 2024 kepada Pj. Sekda, Sanggul Lumban Gaol, Senin (21/10/2024)..
Sumber :
  • Istimewa

DPRD Dan Pemkab Kotim Setujui APBD Perubahan 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:42 WIB

tvOnenews.com - DPRD dan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akhirnya sepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk dijadikan peraturan daerah. 

"Hari ini kami sudah sama-sama menyepakatinya, dan kami telah menandatangani APBD Perubahan sebagai peraturan daerah, termasuk penambahan anggaran untuk kegiatan-kegiatan mendesak," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin (21/10/2024).

Penandatanganan APBD perubahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan dimana pihak eksekutif diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol. 

Rimbun mengakui, pembahasan APBD perubahan tahun ini ada terkesan tergesa-gesa karena keterbatasan waktu dan keterlambatan pengangkatan unsur pimpinan dewan sehingga pembentukan alat kelengkapan dewan juga terlambat.

"Meski dengan berbagai kendala tersebut kita tentunya bersyukur dengan hasil kompilasi laporan dari Badan Anggaran dan komisi-komisi terkait, APBD perubahan dapat ditetapkan," ucap Rimbun.

Sementara itu, Pj. Sekda, Sanggul Lumban Gaol, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2024. 

Menurutnya, penyelesaian pembahasan APBD Perubahan kali ini, hingga akhirnya ditandatangi bersama antara eksektif dan legeslatif, bukanlah proses yang mudah karena harus mengerahkan tenaga, dan pikiran untuk berdiskusi agar mencapai kesepakatan bersama dalam waktu yang singkat.

"Kami berterima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota dewan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Sisa waktu tahun anggaran ini harus dimanfaatkan dengan optimal, tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam pelaksanaan," kata Sanggul.

Setelah penandatanganan ini, rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.

Adapun untuk komposisi APBD Perubahan tahun anggaran 2024 sebagai berikut Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, bertambah sebesar Rp 0.

Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.563.382.544.786, bertambah sebesar Rp 88.635.823.386.

Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 135.121.124.386, bertambah sebesar Rp 88.635.823.386.

Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 234.106.773.908, bertambah sebesar Rp 172.341.472.908. Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, bertambah atau berkurang Rp 0. 

Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.908, bertambah sebesar Rp 172.341.472.908.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral