Karyawan Bank BUMN Pengedar Uang Palsu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Wawan Kurniawan

Mantan Karyawan Bank BUMN Pengedar Uang Palsu di Kebumen Ditangkap, Korbannya Pedagang Sate

Senin, 6 Mei 2024 - 18:41 WIB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 50 miliar Rupiah. (wkn/ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral