Sumber :
- Tim tvOne/Wawan Kurniawan
Mantan Karyawan Bank BUMN Pengedar Uang Palsu di Kebumen Ditangkap, Korbannya Pedagang Sate
Senin, 6 Mei 2024 - 18:41 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 50 miliar Rupiah. (wkn/ebs)