Karyawan Bank BUMN Pengedar Uang Palsu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Wawan Kurniawan

Mantan Karyawan Bank BUMN Pengedar Uang Palsu di Kebumen Ditangkap, Korbannya Pedagang Sate

Senin, 6 Mei 2024 - 18:41 WIB

Kebumen, tvOnenews.com - Ada-ada saja ulah mantan karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen, Jawa Tengah. Orang yang seharusnya paham terkait uang palsu malah harus berurusan dengan pihak kepolisian karena peredaran uang palsu

Pria berinisial IL (26) warga Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ini ditangkap satuan reserse kriminal Polres Kebumen karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers, tersangka diamankan polisi atas laporan pedagang sate, yang sudah beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu saat membeli sate. 

"Jadi tersangka ini beberapa kali membeli sate dengan uang palsu. Dan terakhir pada hari Jumat, 19 April 2024 di Pasar Selang Kebumen. Jadi korbannya adalah penjual sate," jelas AKP La Ode Arwansyah kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut La Ode mengatakan peristiwa peredaran uang palsu terungkap setelah korban curiga uang yang digunakan untuk membayar sate di warungnya terdapat kejanggalan jika diteliti lebih detail. 

Bahkan, korban telah menerima uang palsu dari tersangka sebanyak tiga kali dengan pecahan 100 ribuan, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tak lama kemudian petugas datang dan melakukan penyelidikan kepada tersangka. Kepada polisi tersangka IL telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan uang palsu pecahan 100 ribuan untuk membeli sate di warung milik korban. 

Setelah mengamankan tersangka, petugas menemukan barang bukti lembaran kertas HVS bergambar uang pecahan 100 ribuan sebanyak 108 lembar, gunting dan lem kertas di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Panjer, Kebumen. 

"Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya adalah palsu," lanjut La Ode didampingi Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana.

Untuk mengelabui korban, uang asli dibelah menjadi dua. Lalu bagian lainnya yang kosong ditutup menggunakan gambar uang palsu.

Cara ini ia dapatkan saat menjadi karyawan di sebuah Bank BUMN di Kebumen. Tersangka pernah mendapatkan uang palsu dengan kemasan seperti itu. 

Setelah tidak bekerja, tersangka mencoba membuat uang palsu seperti yang pernah ia temukan di Bank tempatnya bekerja di rumah kontrakannya.

Dari kejahatannya itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan uang asli dari hasil kembalian pembelian sate.

Namun aksinya tak semulus yang dibayangkan. Polisi bergerak cepat sehingga mampu mencegah peredaran uang palsu lebih luas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 50 miliar Rupiah. (wkn/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral