news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Sumber :
  • ANTARA

Hati-hati! Polisi Ingatkan Warga Bermain Petasan Bisa Kena Pasal Ini

Pelarangan bermain petasan khususnya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah telah dilarang oleh pihak kepolisian. Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi pidana ini.
Minggu, 17 Maret 2024 - 10:43 WIB
Reporter:
Editor :

"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," kata Ade Ary.
 
Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral