- Istimewa
Kasus LNG Pertamina: Mengapa CCL tidak Lapor ke SEC?
Artinya, dari sudut pandang SEC, SPA LNG Pertamina — CCL bukanlah suatu tindak pidana yang melanggar FCPA. Buktinya? Tidak ada laporan terkait perkara hukum dari CCL kepada SEC, atau otoritas AS tidak melihat adanya frauds dalam kontrak tersebut.
“Jika tuduhan KPK benar, sehingga SPA LNG 2015 harus dibatalkan, lantas siapa yang akan memikul kerugian: Pertamina atau CCL? Jika KPK masih tetap bersikukuh menuduh ada tindak pidana, bagaimana dengan volume LNG yang sudah diambil dan diperdagangkan kembali oleh Pertamina ke pihak lain?”
Faktanya, hingga kini SPA LNG 2015 masih dijalankan, bahkan Pertamina telah meraup keuntungan. Sangat aneh kontrak yang dituduh telah merugikan negara, tetapi justru menguntungkan dan kontrak masih terus dijalankan hingga 2040, alias belum selesai (voltooid)!
Dengan tercatatnya SPA LNG 2015 di SEC, kasus pengadaan LNG ini sudah clean & clear, atau tidak ada suap! Bagi setiap perusahaan manapun, perencanaan pembelian suatu komoditas adalah sebuah aksi bisnis biasa, bukan sebuah tindak pidana! Realisasi dari perencanaan tersebut justru harus dikelola dengan benar. Dalam kasus ini, jelas bahwa perlakuan SEC terhadap CCL sangat berbeda dengan terhadap SAP. Mengapa?(chm)