- Istimewa
Kasus LNG Pertamina: Mengapa CCL tidak Lapor ke SEC?
Dari info orang dalam, pada Juni 2014 Karen melapor kepada pemerintah untuk mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama. Setelah direstui, kemudian Karen mengirim surat ke Menteri BUMN pada Agustus 2014. Karen resmi berhenti dengan hormat dari Pertamina 1 Oktober 2014, sebelum kontraknya sempat dilaksanakan.
Prinsip Keterbukaan SEC
Unsur utama dalam prinsip keterbukaan adalah perusahaan publik wajib mengungkapkan (disclose) setiap informasi atau fakta material (material facts) kepada masyarakat. Sebagai Otoritas Pasar Modal AS, SEC mewajibkan seluruh perusahaan publik menjalankan prinsip keterbukaan, guna mengurangi kesenjangan informasi antara investor dan perusahaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif berupa denda maupun sanksi pidana.
SEC mewajibkan perusahaan dikelola dengan benar (Good Corporate Governance/GCG). Perolehan atau kehilangan kontrak sangat penting, keduanya tergolong informasi atau fakta material. Perkara hukum terhadap perusahaan dan/atau direksinya yang berdampak material wajib segera dilaporkan, dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs web dan situs bursa efek.
Meskipun tidak sepenuhnya sama, di Indonesia peran SEC dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Informasi atau fakta material wajib dilaporkan paling lambat pada akhir hari kerja kedua, yang antara lain meliputi: penggabungan (merger), akuisisi, spin-off atau mendirikan perusahaan baru.
Tersedianya informasi yang cukup di pasar akan mencerminkan harga sekuritas yang diperdagangkan sesuai dengan harga dari perusahaan penerbit sekuritas dimaksud. Sehingga pasar menjadi tempat berinvestasi, dan bukan tempat berspekulasi.