Sumber :
- Twitter @Ayang_Utriza
Herry Wirawan Perkosa Santriwatinya di Rumah Tahfiz Madani yang Jadi Tempat Menghapal Al-Qur'an
Kamis, 9 Desember 2021 - 13:10 WIB
Saat ini Herry sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Dari dakwaan jaksa, terungkap bahwa guru pesantren itu telah memperkosa santrinya sejak tahun 2016 dan menyetubuhi korbannya nyaris setiap hari.
Kepada para korbannya, Herry menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan. (act)