GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasca Putusan MA Tolak Kasasi HW, Satgasus Lintas Sektor Dibentuk untuk Kawal Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

KemenPPPA bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan beberapa pihak terkait membentuk Satgasus untuk mengawal dan memastikan vonis hukuman mati pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung yaitu Herry Wirawan
Rabu, 11 Januari 2023 - 11:04 WIB
Rapat Koordinasi Kementerian PPA dengan Kejati Jawa Barat dan beberapa pihak terkait untuk mengawal hukuman mati HW di Bandung
Sumber :
  • KemenPPPA

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak terkait membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) untuk mengawal dan memastikan vonis hukuman mati pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung yaitu Herry Wirawan (HW).

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menuturkan bahwa sinergi dan kerja bersama dari lintas sektor akan sangat penting dilakukan dalam penanganan perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, Satgasus ini dibentuk pasca putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Herry Wirawan (HW).

Bintang mengatakan, nantinya Tim Satgas ini akan dipimpin oleh pihak dari Kejati Jawa Barat dengan beranggotakan sejumlah lembaga dan institusi.
Seperti Kementerian PPPA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Dinas Hukum dan HAM Jawa Barat, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

"Tim ini akan diketuai oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi. Untuk selanjutnya teknisnya apa saja yang akan dilakukan oleh tim satgas kami akan melakukan pertemuan kembali," kata Bintang dalam rapat koordinasi dengan Kejati Jabar di Bandung, (10/1/2023).

Dia menjelaskan, rapat koordinasi (rakor) perlindungan anak ini merupakan mandat peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bintang mengatakan bahwa melalui rapat koordinasi ini, diharapkan akan ada diskusi sesuai tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga.

"Yang kemudian menghasilkan pembagian kerja “siapa akan berbuat apa” untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak dalam kasus ini, serta berfokus pada kepentingan terbaik korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, pada 8 Desember 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa serta menguatkan putusan pengadilan di tingkat Banding No. 86/PID.SUS/2022/PT BDG tanggal 4 April 2022 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari 2022.

Dengan putusan antara lain:
(1) Menghukum Terdakwa dengan pidana “Mati”;
(2) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
(3) Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, dengan perincian sebagai berikut: 331 juta dari 350 juta rupiah untuk 12 korban Anak dan anak korban anak
(4) Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan
(5) Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan, serta asset lainnya. (rpi/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT