Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat suara terkait Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.
Sebelumnya, Herry Wirawan dijatuhi vonis mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut Cak Imin, keputusan tersebut sangat berani karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).
"(Putusan MA) itu salah satu keputusan yang berani meski kontroversial di tingkat global," ujarnya di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Cak Imin di acara Petisi Perlindungan Anak, Minggu (8/1/2023). Dok: tvOne/Muhammad Bagas
Cak Imin menjelaskan pihak internasional akan sangat menyoroti putusan vonis mati tersebut.
Load more