DPO Korupsi Kegiatan Pendidikan Nias Selatan Rp5,8 Miliar.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kegiatan Pendidikan Nias Selatan Senilai Rp5,8 Miliar

Selasa, 7 Desember 2021 - 01:33 WIB

 
Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri. 
 
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," Ujar Mantan Kejari Medan ini. (bahana/ade)
Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral