News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Kejar Seorang DPO Kasus Pengiriman Narkoba dari Aceh ke Lombok

Polresta Banda Aceh mengejar Syar salah seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 959 gram melalui Bandara Interna
Selasa, 26 November 2024 - 14:52 WIB
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke Lombok via Bandara SIM Aceh, di Banda Aceh, Senin (25/11/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne/Antara

Banda Aceh, tvOnenews.com - Polresta Banda Aceh mengejar Syar salah seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 959 gram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar tujuan Lombok, Selasa (26/11/2024).

"Sampai dengan saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap saudara Syar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rajabul mengatakan, tersangka Syar ditetapkan sebagai DPO karena diduga sebagai pemilik sabu-sabu yang hendak dikirimkan dari Bandara SIM ke provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Rajabul menjelaskan, kasus pengiriman narkotika tersebut terungkap pada 3 November 2024. Di mana, petugas Avsec bandara SIM berhasil menggagalkan pengiriman lima paket sabu-sabu dengan total 959,49 gram tujuan Lombok.

Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam tas koper yang dibawa tersangka JD. Saat barang bukti ditemukan, pelaku JD sudah berada di dalam pesawat, dan akhirnya diturunkan kembali oleh petugas sebelum pesawat lepas landas.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka JD mengirimkan barang haram itu karena disuruh oleh orang lain berinisial MH hingga dilakukan pengejaran. Jika berhasil, JD bakal diberikan imbalan hingga Rp55 juta.

Rajabul menyampaikan, setelah diselidiki, tersangka MH diketahui ingin lari ke Medan. Kemudian, berkat bantuan tim dari Bareskrim Mabes Polri serta Timsus Dit Resnarkoba Polda Aceh, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Langsa.

Kemudian, lanjut dia, tersangka MH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Syar yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Rajabul menambahkan, aksi tersebut sudah dilakukan mereka sebanyak lima kali baik via bandara hingga jalur darat. Tetapi, empat kali pengiriman berhasil mereka lakukan, dan yang terakhir ini dapat digagalkan petugas.

"Empat kali pengiriman tersebut semua dari bandara SIM, ada dilakukan dari daerah Medan, Pekanbaru dan ada juga dari jalan darat dengan kendaraan menuju Jakarta," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 miliar," tutup AKP Rajabul Asra. (Ant/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT