Banda Aceh, tvOnenews.com - Polresta Banda Aceh mengejar Syar salah seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 959 gram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar tujuan Lombok, Selasa (26/11/2024).
"Sampai dengan saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap saudara Syar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra.
Rajabul mengatakan, tersangka Syar ditetapkan sebagai DPO karena diduga sebagai pemilik sabu-sabu yang hendak dikirimkan dari Bandara SIM ke provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
Rajabul menjelaskan, kasus pengiriman narkotika tersebut terungkap pada 3 November 2024. Di mana, petugas Avsec bandara SIM berhasil menggagalkan pengiriman lima paket sabu-sabu dengan total 959,49 gram tujuan Lombok.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam tas koper yang dibawa tersangka JD. Saat barang bukti ditemukan, pelaku JD sudah berada di dalam pesawat, dan akhirnya diturunkan kembali oleh petugas sebelum pesawat lepas landas.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka JD mengirimkan barang haram itu karena disuruh oleh orang lain berinisial MH hingga dilakukan pengejaran. Jika berhasil, JD bakal diberikan imbalan hingga Rp55 juta.
Rajabul menyampaikan, setelah diselidiki, tersangka MH diketahui ingin lari ke Medan. Kemudian, berkat bantuan tim dari Bareskrim Mabes Polri serta Timsus Dit Resnarkoba Polda Aceh, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Langsa.
Load more