- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Terima Honor Cuma-cuma hingga Rp1,5 Miliar, Mantan Anak Buah Johnny G Plate Akui Tak Nyaman
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar dengan agenda keterngan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.
JPU menghadikan Staf Khusus (Stafsus) Menkominfo Budi Arie Setiadi, Dedy Permadi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Sebelumnya, Dedy merupakan anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate yang diduga menerima aliran duit korupsi BTS Kominfo.
Dalam persidangan, Dedy mengakui menerima sejumlah uang dengan total Rp1,5 miliar dari Johnny G Plate, terkait honor tambahan.
Menurutnya, ketika tidak mendapat penjelasan soal asal usul honor tersebut, dirinya meminta agar tidak lagi dikirimkan uang dari Johnny G Plate melalui sekretaris pribadinya, Happy Endah Palupy.
"Bulan Juli 2022, karena waktu itu sepanjang saya menerima, saya sampaikan beberapa kali kepada Pak Johnny dan Bu Happy, saya enggak nyaman. Sampai puncak Juli 2022, saya tidak mau lagi terima, karena makin tidak nyaman," kata Dedy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Dedy menjelaskan alasan tidak nyaman menerima uang tersebut karena tidak mendapat kejelasan dari Johnny G Plate.
Dia menekankan sejak awal perbincangan dengan Johnny, dirinya kerap bertanya soal asal-usul pemberian uang tersebut.
Namun, dikatakan Dedy bahwa Johnny dan Happy tidak menjelaskan detail hasil uang itu.
"Saya tidak dapat kejelasan asal uang ini, sedangkan dari awal, saya sudah minta kejelasan. Bahkan, di awal saya terima saya tolak berklai-kali kepada Bu Happy untuk ditranfer," jelasnya
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menggali ke mana uang Rp1,5 miliar yang diterima saksi Dedy.
"Apakah ada tindakan yang tersebut sampai Rp1,5 miliar atau sengaja sudah digunakan?" tanya Hakim Fahzal.
"Sebagaian sudah digunakan," sahut Dedy.
Dedy menuturkan uang tersebut digunkan untuk biaya berobat di rumah sakit.
Sebab, dia mengaku kerap masuk rumah sakit dalam setahun bisa lima kali.
"Saya pernah satu tahun maeuk RS itu 5 kali. Pernah (covid-19) terakhir sekali," terangnya.
Namun, Dedy mengatakan telah berkonsultasi dengan Kejagung untuk mengembalikan uang tersebut.
"Ada (upaya kembalikan), karena belum Rp1,5 miliar saya kumpulkan dulu. Lalu, saya sampian ke kejaksaan saya sudah informasikan akan dikembalikan," sahutnya.(lpk/muu)