Pengacara Dato Muhamad Zainul Arifin.
Sumber :
  • Istimewa

Sistem Penempatan Satu Kanal TKI ke Arab Saudi Dilaporkan ke KPPU

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:15 WIB

Lebih lanjut, menurut Dato Zainul Arifin akibat dari keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, berdampak merugikan Masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi salah satu kliennya yang saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi. 

"Untuk itu, sudah *jelas dan beralasan hukum para terlapor* melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kami juga meminta Para Terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, UU No. 5 tahun 1999," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral