- Istimewa
Sistem Penempatan Satu Kanal TKI ke Arab Saudi Dilaporkan ke KPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Sistem penempatan satu kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu pelaku usaha penempatan PMI.
Pengacara Dato Muhamad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari kliennya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU.
"Hari ini sebagai kuasa hukum Perusahaan P3MI, kami menyampaikan *laporan secara resmi kepada KPPU RI atas Dugaan kegiatan usaha *pelanggaran praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi," jelas Dato kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/08/2023).
Dato menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti surat dan nama-nama para saksi yang akan nantinya dapat memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPPU.
Hal itu ditujukan agar laporan pihaknya dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk.
"Pada tahun 2018 Kemenaker menerbitkan keputusan No. 291 tahun 2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), namun hanya berjumlah 49 Perusahan P3MI yang masuk, sementara ada 362 Perusahaan P3MI yg masih aktif izinnya tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," ucap Dato.
Lebih lanjut, menurut Dato Zainul Arifin akibat dari keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, berdampak merugikan Masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi salah satu kliennya yang saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.
"Untuk itu, sudah *jelas dan beralasan hukum para terlapor* melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kami juga meminta Para Terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, UU No. 5 tahun 1999," pungkasnya. (raa)