- Tangkapan Layar
Disambut bak Seorang 'Raja', Panji Gumilang Didoakan Begini oleh Para Santri Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Al Zaytun
tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengumpulkan para santri Madrasah Ibtidaiyah sebelum dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang mengumpulkan para santri Madrasah Ibtidaiyah di halaman masjid yang berada di Pondok Pesantren Al Zaytun sebelum dirinya berangkat ke Bareskrim Polri.
Pada kesempatan tersebut, sebelum Panji Gumilang menyampaikan pidatonya, dedengkot Al Zaytun itu disambut dengan tpuk tangan oleh para santri dan juga pengajar Al Zaytun.
"Hari ini syekh mau ke Jakarta memenuhi undangan daripada Kepolisian Republik Indonesia. Jangan khawatiran anak-anakku, syekh akan menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan," buka Panji Gumilang yang dikutip tim tvOnenews.com dalam kanal YouTube Al Zaytun Official pada Selasa (1/8/2023).
Dalam pidato pamitannya itu, Panji Gumilang meminta agar para muridnya tak perlu khawatir dengannya. Ia berjanji akan kembali lagi ke Ponpes Al Zaytun.
"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," lanjutnya.
Setelah menyampaikan sepatah dua kata, Panji Gumilang dengan dikawal berjalan menuju mobilnya untuk ke Bareskrim Polri.
Di perjalanan menuju ke mobil yang akan mengantarnya ke Bareskrim Polri itu, Panji Gumilang disambut bak seorang raja dimana sejumlah santri terlihat hormat saat dirinya berjalan diantara mereka.
Bahkan kepergian Panji Gumilang diiringi teriakan dan dukungan dari para santri yang menyebutnya sebagai Syaykh Al Zaytun itu.
Pada video yang diunggah di kanal youtube resmi Al Zaytun itu, sejumlah santri Madrasah Ibtidaiyah Al Zaytun menyampaikan dukungan mereka pada Panji Gumilang.
"Semangat Syaykh Al Zaytun" ungkap para santri Al Zaytun.
"Semangat semoga dimudahkan segala urusannya," kata salah satu santri Al Zaytun.
"Semangat Syaykh Al Zaytun, pantang menyerah," ungkap santri Madrasah Ibtidaiyah Al Zaytun.
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, PAnji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh kepolisian.
Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta. (ree/akg)