Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili Peradilan Umum
- ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tak sepakat dengan kemungkinan proses peradilan militer yang akan dilakoni empat tersangka kasus penyiraman air keras yang diketahui dari anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan De Jure, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui peradilan militer.
"Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Ardi mengungkap penyelesaian kasus penyiraman air keras melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat.
Sebab, ia menilai penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi.
"Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang di lakukan bukan berdasarkan subyeknya karena ia seorang anggota militer atau bukan. Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini di peroleh jika peradilanya melalui peradilan militer," katanya.
Tak hanya itu, Ardi juga menyebut jika penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas memiliki kekeliruan.
Sebab, dalam kasus Andrie saat ini pelaku yang merupakan anggota TNI sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas.
"Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anngota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil," katanya.
Ia memaparkan dua peradilan itu sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untuk kasus Andrie dilihat dari sudut pandang perspektif negara hukum.
Ditambah, kata Ardi, dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali dijadikan sarana impunitas.
"Kami mendesak pengelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, Presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie," tegas Ardi.
Load more