Sakit Hati Ternyata Dijadikan Istri Kedua, Wanita Ini Laporkan Oknum Polisi yang Palsukan Akta Cerai, Ini Kronologinya.
Sumber :
  • Antara

Sakit Hati Ternyata Dijadikan Istri Kedua, Wanita Ini Laporkan Oknum Polisi yang Palsukan Akta Cerai, Ini Kronologinya

Minggu, 23 Juli 2023 - 10:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum polisi di Polresta Palu harus mendekam di balik jeruji besi setelah ketahuan berbohong.

Wanita mana yang tak sakit hati, mengetahui suami yang dinikahinya ternyata selama ini berbohong.

SR (39) wanita asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kaget saat mengetahui sang suami yang merupakan anggota polisi di Polresta Palu ternyata sudah memiliki istri.

Padahal saat menikahinya sang suami yakni Ipda SA mengaku duda dan telah bercerai dengan istri pertamanya.

Usut punya usut Ipda SA ternyata telah memalsukan dokumen Akta Cerai demi menikahi SR yang kala itu ternyata berstatus kekasih gelap atau selingkuhannya.

Kasus Ipda SA ini bermula saat sang oknum polisi cuti ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Di sana, Ipda SA bertemu dengan korban SR yang saat ini jadi istri keduanya. Saat itu, SA bertamu ke rumah SR di hari lebaran di 2016. 

Mereka sudah saling mengenal sejak lama karena SA adalah kakak kelasnya saat sekolah dulu. 

Dia mengatakan semakin asyik dan nyaman, Ipda SA tertarik untuk mengajak korban SA ke pelaminan. 

Korban SR yang diajak pelaku pun bersedia memulai hidup baru dengan SA. Ipda SA mengaku jika sudah duda dengan memperlihatkan dokumen Akta Cerai yang dipalsukan. 

Keduanya akhirnya menikah di Bone tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Seusai menikah lagi, Ipda SA kembali ke Polres Banggai, di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah untuk bertugas. 

Tabiat kelam Ipda SA mulai terbongkar saat Korban SR dapat kiriman foto-foto pelantikan Ipda SA di Polresta Palu. 

Saat itu, Ipda SA pindah tugas dan didampingi seorang perempuan yang ternyata adalah istri pertamanya. 

Lantaran sudah terbongkar, korban SR geram karena merasa ditipu. SA pun langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi. 

Korban SR saat itu syok dan kecewa dengan Ipda SA. Dia langsung ke Mabes Polri melapor. Namun, Mabes mengarahkan SR melapor ke Polres Bone.

Ipda SA berani memalsukan akta cerai diduga demi menikah lagi dengan seorang perempuan asal Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SR (39). 

Akibat perbuatannya, Ipda SA kini mendekam di Lapas Kelas II A Watampone.

Penahanan oknum polisi itu baru dilakukan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu. 

"Benar, kasus tersangka sudah kami serahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Warampone," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman seperti dilansir dari viva.co.id, Jumat (21/7/2023).

Kasi Intel Kejari Bone Andi Khieril Ahmad menjelaskan, pihaknya langsung menahan Ipda SA ke Lapas Kelas II A Watampone. 

Langkah itu diambil setelah kasus dan barang buktinya dilimpahkan oleh kepolisian. 

"Kasus untuk tersangka SA ini kami terima 18 Juli kemarin. Dia langsung kami tahan di Lapas Watampone," kata Andi saat dikonfirmasi terpisah. 

"Penahanannya dilakukan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sesuai dalam Pasal 21 KUHAP. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," ungkapnya.

Sementaraterkait pemecatan Ipda SA, Kapolres Kota Palu, Kombes Barliansyah pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dalam sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng. 

"Terkait hal itu nanti kita menunggu sidang kode etik dulu. Tidak ada anggota yang kebal hukum, berbuat harus berani tanggung jawab," ujar Barliansyah. (viva/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral