news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Rugikan Negara Sampai Rp 8 T, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang Seret Nama Johnny G Plate

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Selasa, 18 Juli 2023 - 03:16 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus dugaan korupsi  BTS 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Dalam kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Johnny G. Plate dan kuasa hukumnya terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Jaksa menilai dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat materiil sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

"Penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," kata jaksa.


Persidangan korupsi BTS, Johnny G. Plate dan 2 terdakwa dengar tanggapan jaksa soal eksepsi (Sumber : Julio Trisaputra-tvOne)

Lalu dalam hal ini Jaksa juga meminta hakim untuk bisa melanjutkan agenda persidangan dengan melakukan pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa saat menanggapi nota keberatan Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa 11 Juli 2023. 

"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," lanjutnya. 

Menurut Jaksa, nota keberatan yang diajukan oleh Johnny G Plate dan pengacaranya itu sudah masuk dalam pokok perkara yang dilakukannya, bahkan surat dakwaan untuk Johnny G Plate sudah sesuai dengan peraturan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," kata dia.

Korupsi BTS 4G Seret Nama Johnny G Plate 

Diketahui kalau sebelumnya eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral