Mantan narapidana yang menjadi korban kekerasan sipir saat melapor ke Ombudsman DIY, (01/11/2021)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ini Kata Kemenkumham DIY

Selasa, 2 November 2021 - 06:24 WIB

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, lanjut Gusti, tidak diperbolehkan adanya tindak kekerasan apapun di dalam lapas. Apalagi ini menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus ditegakkan.

"Kalau ditanya boleh kekerasan atau tidak ya pasti tidak boleh lah gitu ya. Karena itu kan hak asasi manusia dan kita juga Kementerian Hukum dan Ham tapi kan kita akan lihat dulu sejauh mana. Yang jelas tidak ada yang memperbolehkan kalau itu ada pemukulan atau apa kepada warga binaan," tegasnya.

Gusti justru khawatir jika peristiwa kekerasan itu betul terjadi namun Kalapasnya justru tidak tahu.

"Coba saya tindaklanjuti dulu seperti apa, kita khawatir kepalanya (Kalapas) juga ngga tahu seperti apa. Tapi ya itulah dinamikanya di lapas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan narapidana kasus narkoba melapor ke Ombudsman RI Perwakilan DIY Senin siang, (1/10/2021).

Mereka mengaku menjadi korban kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan sipir Lapas Narkotika Yogyakarta.

Penyiksaan keji tersebut antara lain dipukul dengan kayu, selang, kabel dan penis sapi yang dikeringkan, disuruh makan bekas muntahan, minum air kencing petugas hingga dipaksa onani dengan timun yang di dalamnya berisi sambal lalu dimakan. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral