Mantan narapidana yang menjadi korban kekerasan sipir saat melapor ke Ombudsman DIY, (01/11/2021)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ini Kata Kemenkumham DIY

Selasa, 2 November 2021 - 06:24 WIB

Sleman, DIY - Kekerasan yang terjadi di dalam Lapas Narkotika Kelas II A, Yogyakarta mencuat setelah sejumlah narapida melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman DIY.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY menyatakan belum mengetahui terkait dugaan kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Mereka masih akan mendalami laporan yang diadukan para mantan narapidana kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY, Senin (01/11/2021).

Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengaku belum mendapat laporan perihal kasus tersebut.

"Kalau memang seperti itu kami belum mendapat laporan langsung, malah baru denger ini tapi gapapa saya juga akan koordinasi lagi ke Lapas Narkotika maupun Ombudsman kalau memang ada laporan ke sana," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (01/10/2021).

Gusti mengaku, jika memang benar ada peristiwa itu pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Nah ini yang harus kita selidiki lebih lanjut, kita tidak bisa juga mendengar katanya. Tapi saya akan turun langsung hari ini saya akan turun langsung seperti apa ceritanya, kebenarannya," terangnya.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, lanjut Gusti, tidak diperbolehkan adanya tindak kekerasan apapun di dalam lapas. Apalagi ini menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus ditegakkan.

"Kalau ditanya boleh kekerasan atau tidak ya pasti tidak boleh lah gitu ya. Karena itu kan hak asasi manusia dan kita juga Kementerian Hukum dan Ham tapi kan kita akan lihat dulu sejauh mana. Yang jelas tidak ada yang memperbolehkan kalau itu ada pemukulan atau apa kepada warga binaan," tegasnya.

Gusti justru khawatir jika peristiwa kekerasan itu betul terjadi namun Kalapasnya justru tidak tahu.

"Coba saya tindaklanjuti dulu seperti apa, kita khawatir kepalanya (Kalapas) juga ngga tahu seperti apa. Tapi ya itulah dinamikanya di lapas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan narapidana kasus narkoba melapor ke Ombudsman RI Perwakilan DIY Senin siang, (1/10/2021).

Mereka mengaku menjadi korban kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan sipir Lapas Narkotika Yogyakarta.

Penyiksaan keji tersebut antara lain dipukul dengan kayu, selang, kabel dan penis sapi yang dikeringkan, disuruh makan bekas muntahan, minum air kencing petugas hingga dipaksa onani dengan timun yang di dalamnya berisi sambal lalu dimakan. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral