Sumber :
- tim tvOnenews/Rizki Amana
Kubu Anak AG Kembali Lakukan Upaya Hukum Usai Banding Vonis 3,5 Tahun Ditolak Kejati DKI Jakarta
Selasa, 23 Mei 2023 - 15:31 WIB
Diketahui terdakwa anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Keputusan vonis terhadap terdakwa anak tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Sri Wahyuni pada Senin (10/4/2023).
Adapun AG akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait putusan tersebut.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Sri di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/4/2023). (raa)