Tim Pengacara Hukum Anak AG, Bhirawa J Arifin di PN Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Kubu Anak AG Kembali Lakukan Upaya Hukum Usai Banding Vonis 3,5 Tahun Ditolak Kejati DKI Jakarta

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu anak AG melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai banding vonis selama 3,5 tahun kurungan penjara ditolak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Tim pengacara hukum anak AG, Bhirawa J Arifin mengatakan memori kasasi itu disampaikan pihaknya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami dari tim penasehat hukum anak AG, Sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," kata Bhirawa kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (23/5/2023).

Bhirawa menuturkan pihaknya melayangkan memori kasasi kepada MA guna mempertimbangkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara terhadap anak AG terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora

Kata ia pihaknya bakal melakukan sejumlah upaya dalam meringankan hukuman vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap anak AG. 

"Kita tetep mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA," ungkapnya.

Diketahui terdakwa anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Keputusan vonis terhadap terdakwa anak tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Sri Wahyuni pada Senin (10/4/2023).

Adapun AG akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait putusan tersebut. 

"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Sri di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/4/2023). (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral