- Muhammad Imron-tvOne
Ferry Irawan Dituntut 1,6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT, Akankah Vonis Sesuai Tuntutan?
Ferry Irawan dituntut 1,6 tahun penjara atas kasus KDRT, akankah vonis sesuai tuntutan. Dok: Muhammad Imron-tvOne
"Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga," jelasnya.
Ferry Irawan Sebut Hukuman 1,6 Tahun Penjara Berlebihan
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya—Epi Fani Rahmad Gunadi —menilai tuntutan JPU terkesan berlebihan dan terlalu berat.
Menurutnya, pasal yang tepat digunakan seharusnya adalah Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1.
"Kalau jaksa tuntutannya 1,6 bulan itu menurut kami berlebihan. Seharusnya yang lebih tepat yang digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," ungkapnya, Kamis (4/5/2023).
Dia juga mengatakan sejumlah saksi pada sidang—salah satunya dokter yang dihadirkan di hadapan majelis hakim—menyatakan luka yang dialami Venna Melinda adalah luka ringan. (min/nsi)