news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga Pelaku Begal Sadis DItangkap.
Sumber :
  • Tim Tvone/Kiki

Tiga Pelaku Begal Sadis Ditangkap, Pukul Korbannya Pakai Pentungan

Tiga pelaku begal sadis berhasil diciduk polisi, yaitu  Rio Nardo (17) warga Lubuk Saung Kecamatan Jarai Kabupatan Lahat
Rabu, 27 Oktober 2021 - 09:59 WIB
Reporter:
Editor :

Pagaralam, Sumatera Selatan - Tiga pelaku begal sadis berhasil diciduk polisi, yaitu  Rio Nardo (17) warga Lubuk Saung Kecamatan Jarai Kabupatan Lahat; Bima Riski (20) warga Selibar Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara; Wahyu Putra Sanjaya (18) warga Talang Sawah Selibar, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam. 
 
Ketiga pelaku begal ini berhasil di tangkap Timsus Reskerim Polres Pagaralam setelah melakukan aksi begal terhadap Tarmizi Tahir dan Agung Widi dengan cara memukul kepala korban menggunakan pentungan kopi hingga bocor.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kasatreskrim AKP Najamudin mengatakan, pada Selasa (26/10/2021) sekira jam 02.00 WIB korban berboncengan dengan anak korban yang bernama Agung Widi Jaya. Tiba di TKP sepeda motor korban kehabisan bahan bakar.

Melihat hal ini ketiga tersangka mendatangi korban dengan berpura-pura ingin membantu membelikan bensin. Melihat korban lengah, tersangka Bima Rizki memukul kepala korban yang bernama Tarmizi Tahir di bagian belakang sehingga korban roboh.

Tersangka Wahyu lalu memukul kepala anak korban hingga ikut terjatuh.  Kemudian tersangka Rio Nardo membawa kabur sepeda motor korban. 
 
Akibat dari peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut Tarmizi mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mendapat jahitan sebanyak dua belas jahitan. Sedangkan anaknya mengalami luka robek juga di bagian kepala belakang serta mendapatkan enam jahitan.
 
"Alhamdulillah pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021, 1 x 24 jam, ketiga tersangka berhasil kita tangkap,” tegasnya.
 
Dikatakan Najamudin, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Pagaralam dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam (milik tersangka Wahyu Putra Sanjaya), satu unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut BG 2139 EV warna hitam (milik korban) dan 1 (satu) batang kayu kopi.
 
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan," ucapnya lagi. (Kiki Habibi/Lno)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral